PEMERINTAH
TETAPKAN TARIF TOL BARU
Pemerintah
menetapkan
penyesuaian tarif tol sebesar 16% atau rata-rata Rp500 dari tarif
sebelumnya untuk seluruh ruas tol di Indonesia kecuali ruas tol
Jakarta-Cikampek, ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
tahap I (Jatibening-Sadang), ruas
tol Pondok Aren-Ulujami, ruas tol Ulujami - Jatiasih dan ruas tol
Prof. Sedyatmo. Tarif tol baru mulai
berlaku efektif Rabu (24/8) pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian
tarif
tol disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.
Khusus
untuk kendaraan angkutan umum yang berlangganan, kecuali taksi, mendapatkan
potongan sebesar 25%, sehingga besaran tarif tol untuk angkutan umum akan tetap
lebih rendah dibandingkan dengan tarif lamanya dan dengan golongan kendaraan
yang bukan angkutan umum . Hal ini memberikan pengertian bahwa Pemerintah tetap
konsisten memperhatikan kepentingan umum.
Menurut
UU No.38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap
2 (dua) tahun sekali dan dihitung berdasarkan laju inflasi. Inflasi dihitung
berdasarkan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) Regional yang ditetapkan oleh
Biro Pusat Statistik. Formula yang digunakan untuk menghitung tarif tol baru
adalah tarif lama dikalikan inflasi yang
terjadi.
Mengenai
keluhan pengguna jasa jalan tol atas pelayanan yang diterima, Menteri PU
menyatakan telah meminta operator untuk membuat action plan guna
meningkatkan pelayanan selama dua tahun ke depan. Action plan tersebut
nantinya akan diumumkan di media massa sehingga bisa diketahui dan diawasi
masyarakat. Upaya pengawasan pelayanan jalan tol juga akan dilakukan oleh
Pemerintah, melalui
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yaitu institusi
baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan. BPJT akan
melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang
berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan badan usaha jalan tol.
Badan
Pengatur Jalan Tol merupakan badan non-struktural yang dibentuk oleh, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum. Keanggotaan
BPJT terdiri atas unsur Pemerintah,
unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.
Mengingat
terbatasnya dana APBN, peran serta swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan
tol sangat diperlukan. Dengan terlibatnya investasi dari swasta maka dana APBN
yang ada, bisa lebih difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan di kawasan
lain yang belum berkembang. Peran swasta dalam membangun jalan tol, perlu
difasilitasi pemerintah dengan memberikan kepastian hukum dan tarif sehingga
investasi di bidang infrastruktur jalan tol menarik. Adanya
jalan tol, memberikan keuntungan kepada pengguna berupa penghematan biaya
operasi kendaraan (BOK) serta waktu tempuh jika dibandingkan menggunakan jalan
umum. (gt)
Puskompu
230805