Kamis, 18 Februari 2010

Kementrian Dukung BNI Tolak Bayar Pajak Murabahan

Kamis, 18 Februari 2010
Kementrian Dukung BNI Tolak Bayar Pajak Murabahah
Kementrian Negara BUMN mendukung keputusan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) untuk tidak membayar tunggakan pajak murabahah sebesar Rp128 milyar karena penolakan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan aturan perbankan.

Sekretaris Menneg BUMN Said Didu di Jakarta, Rabu (17/02), menegaskan, semua BUMN diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan. Namun dalam kasus BNI, jika penolakan pembayaran tunggakan pajak sesuai aturan perbankan maka keputusan tersebut didukung.

Menurut Said, selain karena aturan perbankan, penolakan pembayaran tunggakan pajak itu juga dikuatkan dalam aturan Bank Indonesia dimana produk bank tidak dikenakan pajak dan pengenaan pajak murabahah tidak berlaku bagi semua bank syariah. Tapi jika Ditjen Pajak bersikeras menyatakan BNI Syariah menuggak pajak maka kasusnya masuk dalam sengketa pajak.