Selasa, 23 Agustus 2005

Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Baru

PEMERINTAH TETAPKAN TARIF TOL BARU
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tol sebesar 16% atau rata-rata Rp500 dari tarif sebelumnya untuk seluruh ruas tol di Indonesia kecuali ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) tahap I (Jatibening-Sadang), ruas tol Pondok Aren-Ulujami, ruas tol Ulujami - Jatiasih dan ruas tol Prof. Sedyatmo. Tarif tol baru mulai berlaku efektif Rabu (24/8) pukul 00.00 waktu setempat.  Penyesuaian tarif tol disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.  

Khusus untuk kendaraan angkutan umum yang berlangganan, kecuali taksi, mendapatkan potongan sebesar 25%, sehingga besaran tarif tol untuk angkutan umum akan tetap lebih rendah dibandingkan dengan tarif lamanya dan dengan golongan kendaraan yang bukan angkutan umum . Hal ini memberikan pengertian bahwa Pemerintah tetap konsisten memperhatikan kepentingan umum. 

Menurut UU No.38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dan dihitung berdasarkan laju inflasi. Inflasi dihitung berdasarkan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) Regional yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik. Formula yang digunakan untuk menghitung tarif tol baru adalah tarif lama dikalikan inflasi yang terjadi.

Mengenai keluhan pengguna jasa jalan tol atas pelayanan yang diterima, Menteri PU menyatakan telah meminta operator untuk membuat action plan guna meningkatkan pelayanan selama dua tahun ke depan. Action plan tersebut nantinya akan diumumkan di media massa sehingga bisa diketahui dan diawasi masyarakat. Upaya pengawasan pelayanan jalan tol juga akan dilakukan oleh Pemerintah, melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yaitu institusi baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan. BPJT akan melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan badan usaha jalan tol.

Badan Pengatur Jalan Tol merupakan badan non-struktural yang dibentuk oleh, berada  dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum. Keanggotaan BPJT terdiri  atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.

Mengingat terbatasnya dana APBN, peran serta swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan tol sangat diperlukan. Dengan terlibatnya investasi dari swasta maka dana APBN yang ada, bisa lebih difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan di kawasan lain yang belum berkembang. Peran swasta dalam membangun jalan tol, perlu difasilitasi pemerintah dengan memberikan kepastian hukum dan tarif sehingga investasi di bidang infrastruktur jalan tol menarik. Adanya jalan tol, memberikan keuntungan kepada pengguna berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) serta waktu tempuh jika dibandingkan menggunakan jalan umum. (gt)
Puskompu
230805