| ||
YLKI: Semestinya Tarif Tol Jakarta-Cikampek Tidak Naik Jakarta, Jumat Tarif tol ruas jalan Jakarta-Cikampek seharusnya tidak dinaikkan, karena PT Jasa Marga sudah mendapatkan keuntungan dari fasilitas tersebut. Hal itu dikemukakan Tulus Abadi, Koordinator Advokasi Transportasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). PT Jasa Marga, pengelola ruas-ruas jalan tol di seluruh Indonesia, mulai 3 Januari 2004 pk 00.00 WIB akan menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek sebesar 25 persen. Dengan kenaikan 25 persen itu, maka tarif Jakarta-Sadang yang tadinya Rp6.500 melonjak menjadi Rp11.500. Jasa Marga juga menetapkan tarif tol untuk ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W2 dan E1 serta tol Cipularang untuk ruas Dawuan-Sadang dan Padalarang-Bypass (Bandung). "Bahkan ruas jalan tol Jakarta-Cikampek seharusnya sudah dikembalikan kepada publik, karena investasinya sudah impas," kata Tulus, Jumat (2/1) pagi, ketika dimintai tanggapannya atas kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, dikembalikan kepada publik artinya ruas jalannya tetap tol, tetapi para pemakai fasilitas itu tidak lagi dikenai biaya seperti di negara-negara lain. Selain itu setiap terjadi kenaikan tarif harus dibarengi oleh perbaikan pelayanan. "Tetapi, kenyataannya perbaikan pelayanan yang dijanjikan kepada pengguna jalan tol seiring dengan kenaikan tarif tahun lalu, tidak seperti yang diharapkan," ungkapnya. Setiap hari terutama pada jam-jam sibuk dan menjelang hari-hari raya, akhir pekan atau liburan panjang, lanjut Tulus, ruas-ruas jalan tol selalu diwarnai dengan kemacetan. Berkaitan dengan seberapa jauh perbaikan mutu pelayanan jalan tol ini telah dilakukan sehubungan dengan kenaikan tarif tahun lalu, maka YLKI akan melakukan jajak pendapat pada masyarakat. Pertahankan pelayanan Tentang peningkatan pelayanan ini, Humas PT Jasa Marga, Saragih, mengatakan kenaikan tarif adalah untuk mempertahankan standardisasi pelayanan bagi para pengguna jalan antara lain pemeliharaan dan perbaikan jalan tol. Menurut Saragih, Jasa Marga tidak menganut sistem parsial, artinya ruas jalan tol yang potensial tak hanya membiayai ruasnya sendiri, tetapi juga membantu ruas-ruas lain. Sementara Tulus menyebutkan, Jasa Marga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang alasan-alasan kenaikan tarif itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Hak-hak Konsumen. "Jangan-jangan kenaikan tarif tol ini hanya atas desakan partai-partai tertentu guna mencari dana untuk keperluan pemilu," katanya. (Ant/ima) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar