Kamis, 18 Februari 2010
Kementrian Dukung BNI Tolak Bayar Pajak Murabahah
Kementrian Negara BUMN mendukung keputusan PT Bank Negara Indonesia
Tbk (BNI) untuk tidak membayar tunggakan pajak murabahah sebesar Rp128
milyar karena penolakan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan aturan
perbankan.
Sekretaris Menneg BUMN Said Didu di Jakarta, Rabu
(17/02), menegaskan, semua BUMN diwajibkan membayar pajak sesuai
ketentuan. Namun dalam kasus BNI, jika penolakan pembayaran tunggakan
pajak sesuai aturan perbankan maka keputusan tersebut didukung.
Menurut Said, selain karena aturan perbankan, penolakan pembayaran
tunggakan pajak itu juga dikuatkan dalam aturan Bank Indonesia dimana
produk bank tidak dikenakan pajak dan pengenaan pajak murabahah tidak
berlaku bagi semua bank syariah. Tapi jika Ditjen Pajak bersikeras
menyatakan BNI Syariah menuggak pajak maka kasusnya masuk dalam
sengketa pajak.