Setelah
menunggu lebih dari dua bulan, akhirnya Pemerintah melalui Keputusan Menteri
Nomor 310/KPTS/M/2004 tanggal 11 Juni 2004 menetapkan Jalan Bebas Hambatan Ruas
Sadang-Cikamuning sebagai bagian dari Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
menjadi Jalan Tol. Selain itu Menteri menetapkan pula mengenai laik fungsi, dan
jenis kendaraan bermotor serta besarannya tarif tol. Pemberlakuan tarif baru
untuk ruas ini akan dimulai setelah jalan tol tersebut diresmikan oleh Presiden
RI Megawati Soekarnoputri pada hari Selasa, 15 Juni 2004 sekitar pukul 14.30
WIB. Peresmian itu bersamaan dengan diresmikannya
Jalan Layang dan Jembatan Pasteur-Cikapayang-Suropati (Pasupati) Bandung.
Dengan diberlakukannya Kepmen
tersebut, maka Jalan Tol Cipularang Ruas Sadang-Cikamuning yang sebelumnya masih
dalam tahap uji coba (gratis), sejak Selasa, 15 Juni 2004 akan dikenakan tarif
tol bagi kendaraan yang melintas di ruas tersebut, kata Sekretaris Perusahaan
PT.Jasa Marga Persero Hengki Herwanto di Jakarta Senin (14/6). Menurutnya, pada
saat uji coba, jalan tol ini setiap harinya dilalui 20.000 sampai dengan 30.000
kendaraan.
Sesuai dengan Kepmen ditetapkan
bahwa tarif tol untuk Ruas Sadang-Cikamuning sebesar Rp 14.500, atau sekitar Rp
355/km. Sehingga, jika pemakai jalan yang masuk di Gerbang Tol Jatibening/Pondok Gede Timur dan
keluar di Pasteur maka dikenakan tarif Rp 29.000 untuk kendaraan Golongan I
(sedan, minibus atau bus/truk kecil). Tarif ini terdiri dari tarif tol dari
Jatibening/Pondok Gede Timur-Sadang sebesar Rp 11.500, Sadang-Cikamuning Rp 14.500 dan Cikamuning-Pasteur
Rp 3.000.
Direncanakan, tarif jalan tol
Cipularang besok ditandai dengan lewatnya Presiden RI Megawati Soekarnoputri
untuk mengambil tiket yang pertama di jalan tol Cipularang Tahap II atau
tepatnya di gerbang tol Padalarang Barat setelah sebelumnya melakukan pembayaran
tol untuk ruas Pasteur-Padalarang Barat di Gerbang Tol Padalarang Barat.
Selanjutnya Presiden akan melewati Jalan Tol Cipularang dan langsung kembali ke
Jakarta.
Perhatikan Rambu-rambu
Untuk menjaga kenyamanan dan
keselamatan pemakai jalan yang melintas di Jalan Tol Cipularang, Jasa Marga
sudah memasang berbagai rambu peringatan, larangan dan himbauan. Oleh karenanya,
pemakai jalan tol diharapkan senantiasa memperhatikan rambu-rambu tersebut.
Apalagi bagi yang baru pertama kali melintasi ruas tol ini.
Pemakai jalan perlu memahami pula
adanya perbedaan ketinggian antara Cikampek dan Padalarang yang sangat
signifikan. Ketinggian Cikampek hanya 60 meter dpl (di atas permukaan laut)
sedang Padalarang sekitar 700 meter dpl. Perbedaan ketinggian sebesar 640 meter
ini mengakibatkan jalan ke arah Bandung banyak tanjakannya dan ke arah Cikampek
banyak turunannya. Dalam kondisi seperti ini tentunya sangat dibutuhkan
konsentrasi dan disiplin pengemudi. Kelengahan sekejap dapat berakibat fatal.
Oleh karenanya, pada ruas antara
Jatiluhur sampai Bandung, telah dipasang rambu batas kecepatan maksimal yaitu 80
km/jam. Sedangkan dari Jakarta sampai Jatiluhur batas kecepatan maksimal adalah
100 km/jam. Jika pemakai jalan mematuhi batas kecepatan maksimal ini,
kemungkinan besar laju kendaraan akan tetap stabil ketika melintasi daerah ini.
Perlu diketahui pula bahwa batas kecepatan minimum adalah 60 km/jam.
Selain itu, Jasa Marga juga sudah
mempersiapkan petugasnya untuk memberikan pelayanan maksimal di ruas tol ini.
Selain dibekali dengan ketrampilan dan pengetahuan sebagaimana petugas di ruas
tol lainnya, petugas pelayanan lalu lintas (patroli, rescue, dan ambulance) di
ruas tol Cipularang ini juga dibekali ketrampilan SAR. Dengan ketrampilan ini,
mereka mampu menangani kecelakaan dan terampil dalam mengevakuasi korban yang
jatuh ke jurang ataupun ke sungai. Sebab, di ruas tol ini banyak terdapat jurang
yang cukup dalam dan juga jembatan setinggi 60 meter dengan panjang 520 meter (Jembatan
Cikubang).
Jakarta-Bandung 1,5 Jam
Manfaat jalan tol ini sudah
dirasakan masyarakat sejak dilakukan uji coba (gratis) mulai tanggal 27 April 2004 lalu. Waktu tempuh Jakarta-Bandung yang sebelumnya antara 3 s.d. 4 jam,
bahkan lebih pada saat akhir pekan, maka dengan melalui jalan tol ini cukup 1,5
jam saja.
Dengan semakin singkatnya waktu
tempuh, maka jarak Jakarta-Bandung sudah tidak terasa jauh lagi. Hal ini
tentunya sangat menguntungkan bagi para pelaku bisnis, dan akan meningkatkan
roda perekonomian daerah yang dilaluinya, seperti Cikampek, Purwakarta, Plered,
Cikalong Wetan atau Padalarang. Dampak positif juga akan dirasakan wilayah yang
diuntungkan dengan adanya ruas tol ini, seperti Tasikmalaya, Garut atau Ciamis.
Sebab, daerah yang dikenal banyak sentra industri kecil ini sekarang sudah
memililiki akses yang cepat untuk membawa hasil kerajinannya ke Jakarta dan
sekitarnya.
Dengan selesainya Jalan Tol
Cipularang Tahap II ini, maka yang diuntungkan bukan saja masyarakat Jakarta,
Bandung dan sekitarnya, tapi juga masyarakat Banten (Merak, Cilegon, Serang dan
sekitarnya) ikut merasakan manfaatnya. Sebab, dengan adanya jalan tol ini, maka
pemakai jalan tol dari Merak kini bisa langsung ke Cileunyi, tanpa perlu keluar
dari jalan tol. (ipul)
Pusdatin
14062004